Struktur Organisasi

Jabatan: LPM
Nama Pejabat: -
NIP: -

Dalam Permendagri No 5/2007 ini disebutkan secara langsung nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan seperti halnya Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, Lembaga Adat, dan RT/RW. Pengaturan jenis lembaga kemasyarakatan terdapat di pasal 7.

LPM sendiri adalah nama lain dari LKMD. Dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 13 disebutkan: Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan 
Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Untuk pembentukan LPM diatur dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa LPM dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.

Sementara untuk tugas dan fungsi LPM diuraikan di pasal 3 ayat (3) bahwa LPM  mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya di pasal 5 disebutkan: 

Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: 
a. peningkatan pelayanan masyarakat; 
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; 
c. pengembangan kemitraan; 
d. pemberdayaan masyarakat; dan 
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Tugas lebih detil LPM diatur dalam pasal 8 yaitu menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Sementara fungsi detilnya LPM ada di pasal 9 yaitu: 
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; 
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; 
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; 
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan 
f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.